Visi Kabupaten Hulu Sungai Utara :
“ TERWUJUDNYA
RAWA MAKMUR MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI BERNUANSA ISLAMI ”
Visi dan Misi Dinas Kesehatan
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Visi
Visi Pembangunan Kesehatan Kabupaten Hulu
Sungai Utara Tahun 2013 – 2017 adalah :
“ MASYARAKAT HULU SUNGAI UTARA SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN ”
Penjelasan Makna:
Masyarakat sehat yang mandiri artinya
masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat dan mampu mengatasi permasalahan kesehatan dilingkungannya tentu dibantu
oleh tenaga kesehatan yang profesional. Berkeadilan diartikan masyarakat
mendapat pelayanan kesehatan secara merata sesuai kebutuhan dengan perhatian
khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, lanjut usia (lansia)
dan keluarga miskin.
Misi
Misi
Pencapaian masyarakat Hulu Sungai Utara yang sehat, mandiri dan
berkeadilan, Dinas Kesehatan mengemban misi yang harus dilakukan, sebagai
berikut:
a.
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui
pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan masyarakat.
b.
Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin
tersedianya upaya kesehatan paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan.
c.
Menjamin ketersediaan / pemerataan sumber daya kesehatan
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu
Sungai Utara
Tujuan
Sejalan
dengan visi dan misi pembangunan
kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka tujuan yang ingin dicapai di Tahun 2013
– 2017, yaitu :
1.
Menciptakan pelayanan kesehatan masyarakat yg berhasil
guna, berdaya guna dan mutu optimal.
2.
Melakukan pemberdayaan masyarakat maupun keluarga dalam
bidang kesehatan.
3.
Melaksanakan pemberantasan penyakit menular khususnya
malaria, demam berdarah, TB Paru, ISPA, Diare, Fasciolopsis Buski, Kusta dan
Surveilans Epidemilogi.
4.
Melaksanakan pencegahan penyakit melalui imunisasi dan
penyehatan lingkungan pemukiman.
5.
Membangun dan memperbaiki sarana kesehatan, termasuk
melengkapi dengan peralatan kesehatan standar.
6.
Menjamin ketersediaan
dan pemerataan sumber daya kesehatan.
Sasaran
Fokus prioritas pembangunan
kesehatan yang merupakan sasaran strategis tahun 2013 – 2017 di Kabupaten Hulu
Sungai Utara, adalah sebagai berikut:
1.
Peningkatan
status kesehatan masyarakat terutama Kesehatan Ibu dan Anak, yang ditandai oleh indikator
dampak sebagai berikut :
a)
Menurunnya
jumlah kematian ibu
b)
Menurunnya
jumah kematian bayi
c)
Cakupan
kunjungan Ibu hamil K4
d)
Cakupan
komplikasi kebidanan yang ditangani
e)
Cakupan
pertolongan persalinan oleh nakes yang memiliki kompetensi kebidanan
f)
Cakupan
pelayanan nifas
g)
Cakupan
neonatus dengan komplikasi yg ditangani
h)
Cakupan
kunjungan bayi
i)
Cakupan
pelayanan anak balita
j)
Prosentase
Puskesmas rawat inap yang mampu PONED
k)
Cakupan
peserta KB aktif
2.
Peningkatan
status gizi masyarakat, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)
Prosentase balita ditimbang berat badannya
b)
Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
c)
Menurunnya prevalensi gizi kurang pada anak balita
3.
Peningkatan pelayanan kesehatan penduduk miskin, yang ditandai oleh indikator
dampak sebagai berikut :
a)
Cakupan pelayanan kesehatan masyarakat miskin
b)
Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat
4.
Peningkatan
jaminan kesehatan masyarakat Kab. HSU, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut
:
a)
Prosentase
kepesertaaan jaminan kesehatan masyarakat
5.
Peningkatan
keamanan obat, makanan dan bahan berbahaya bagi kesehatan, yang ditandai oleh indikator
dampak sebagai berikut :
a)
Prosentase
industri rumah tangga yang dibina
b)
Prosentase
apotik berizin
c)
Prosentase
Toko obat berizin
6.
Peningkatan
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan peran serta masyarakat dalam
mengatasi masalah kesehatan, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)
Prosentase
PHBS di rumah tangga
b)
Cakupan
desa siaga aktif
7.
Penurunan
angka kesakitan akibat penyakit menular dan tidak menular, yang ditandai oleh indikator
dampak sebagai berikut :
a)
Cakupan
penemuan & penanganan penderita penyakit, antara lain :
§
AFP rate
per 100.000 penduduk < 15 tahun
§
Penemuan
penderita pneumoni balita
§
Penemuan
pasien baru TB BTA positif
§
Penderita
DBD yang ditangani
§
Penemuan
penderita diare
b)
Cakupan
Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam
8.
Peningkatan Imunisasi, yang ditandai oleh indikator
dampak sebagai berikut :
a)
Cakupan Desa/Kelurahan UCI
b)
Cakupan bayi lima imunisasi lengkap
9.
Peningkatan samnitasi dan penyehatan
lingkungan, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)
Prosentase penduduk yg memiliki akses
air minum berkualitas
b)
Prosentase kualitas air minum yang memenuhi
syarat
c)
Prosentase penduduk yang memiliki akses
jamban keluaraga
10. Peningkatan sarana dan
prasarana pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan terjangkau, yang
ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)
Rata
-rata indek kepuasan masyarakat thd pelayanan di puskesmas
b)
Prosentase
puskesmas ISO di kab. HSU
c)
Prosentase
desa/kelurahan yang mempunyai poskesdes
d)
Cakupan
Penjaringan kesehatan siswa SD & sederajat
11.
Pemenuhan dan pemerataan kebutuhan tenaga kesehatan serta
peningkatan profesionalisme SDM Kesehatan, yang ditandai oleh indikator dampak
sebagai berikut :
a)
Rasio dokter
b)
Rasio Perawat
c)
Rasio Bidan
d)
Prosentase puskesmas yang memiliki dokter
12.
Peningkatan secara bertahap penyediaan anggaran kesehatan
spt yang diamanatkan UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, yang ditandai oleh
indikator dampak sebagai berikut :
a)
Prosentase anggaran kesehatan kab HSU
Strategi dan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan
sasaran di dalam Rencana Strategis (Renstra) diperlukan strategi. Strategi
adalah langkah – langkah berisikan program – program indikatif untuk mewujudkan
visi dan misi.
Strategi untuk mencapai visi dan misi Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dihasilkan dari posisi
Strategis hasil analisa lingkungan yaitu S – O (Strengths – Opportunity) yang mengarah pada kekuatan atau
keunggulan untuk meraih peluang dan tantangan yang ada. Rumusan strategi
merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai, yang
selanjutnya diperjelas dengan serangkaian kebijakan.
Kebijakan diambil sebagai arah dalam menentukan
bentuk konfigurasi program kegiatan untuk mencapai tujuan. Kebijakan dapat
bersifat internal, yaitu kebijakan dalam mengelola pelaksanaan program –
program pembangunan maupun bersifat eksternal yaitu kebijakan dalam rangka
mengatur, mendorong dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas Kesehatan
Sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Utara dan Peraturan
Bupati Hulu Sungai Utara No. 16 tahun 2009
tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai tugas pokok membantu
Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang kesehatan
masyarakat dan penilaian atas pelaksanaannya. Untuk menyelenggarakan tugas
tersebut Dinas Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.
Penyelenggaraan urusan ketatausahaan.
2.
Penyusunan program, perumusan kebijakan teknis di bidang
kesehatan masyarakat.
3.
Pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dalam pemberian
pelayanan kesehatan, kesehatan keluarga, dan pencegahan penyakit.
4.
Penyehatan lingkungan serta promosi kesehatan dan
pembinaan sarana kesehatan masyarakat.
5.
Pemberian pelayanan perizinan di bidang kesehatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan sumber daya dan
pemukiman masyarakat.
Dinas Kesehatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
1.
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang
pelayanan kesehatan, promosi dan pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan minuman
dan pengembangan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan ;
2.
merumuskan dan mewujudkan visi dan misi dinas yang akan dicapai dalam
Perencanaan Strategis Dinas sesuai dengan bidang tugas ;
3.
mengkoordinasikan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan, promosi dan
pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan minuman dan pengembangan kesehatan,
pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan serta kesekretariatan ;
4.
mengarahkan, membina dan memberikan disposisi pada bawahan di lingkup
bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
5.
melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan
bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan
pembinaan karir yang bersangkutan ;
6.
memberikan pelayanan perijinan / rekomendasi di pelayanan kesehatan,
promosi dan pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan minuman dan pengembangan
kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku guna kelancaran tugas ;
7.
melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dan pihak swasta yang
ingin melakukan investasi di bidang pelayanan kesehatan, promosi dan
pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan minuman dan pengembangan kesehatan,
pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku guna pemanfaatan potensi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah ;
8.
memberikan saran / pertimbangan kepada Bupati / Wakil Bupati dalam bidang
pelayanan kesehatan, promosi dan pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan
minuman dan pengembangan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan
lingkungan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakan / pengambilan
keputusan Bupati / Wakil Bupati ;
9.
melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati / Wakil Bupati sesuai
bidang tugasnya ;
10. melaporkan hasil pelaksanaan
tugas kepada Bupati / Wakil Bupati secara berkala atau insedentil sebagai bahan
evaluasi dan petunjuk selanjutnya.
Unsur – Unsur Organisasi
Unsur – unsur organisasi
Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu
Sungai Utara adalah sebagai berikut :
Ø
Sekretariat
Ø
Bidang Pelayanan
Kesehatan
Ø
Bidang Promosi
dan Sumber Daya Kesehatan
Ø
Bidang Farmasi, Makanan
Minuman dan Pengembangan Kesehatan
Ø
Bidang
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Ø
Unit Pelaksana
Teknis
Ø
Kelompok Jabatan
Fungsional.
a.
Sekretariat
1)
Sekretariat
dipimpin oleh Sekretaris yang memiliki tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan urusan program, urusan administrasi, perlengkapan, keuangan dan
kepegawaian.
2)
Untuk
melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris mempunyai fungsi :
a) Perumusan program, pedoman dan
petunjuk teknis penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan
keuangan;
b) Pembinaan, pelaksanaan dan
pengawasan program;
c) Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan
umum dan perlengkapan;
d) Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan
kepegawaian dan keuangan;
e) Penyusunan rencana sekretariatian;
3)
Unsur – unsur
Organisasi Sekretariat adalah :
a)
Sub Bagian
Program.
b)
Sub Bagian Umum
dan Perlengkapan.
c)
Sub Bagian
Keuangan dan Kepegawaian.
b.
Bidang Pelayanan Kesehatan
1)
Bidang Pelayanan
Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas pokok membantu kepala dinas dalam
melaksanakan urusan pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan
dasar, rumah sakit dan rujukan, pelayanan kesehatan keluarga, ibu dan anak
serta perbaikan gizi masyarakat.
2)
Untuk
melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi
:
a) Penyiapan bahan dan petunjuk
kebijakan teknis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rumah sakit
dan rujukan, pelayanan kesehatan keluarga, ibu dan anak serta perbaikan gizi
masyarakat ;
b) Pembinaan dan koordinasi
pengawasan dan pengendalian upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar,
rumah sakit dan rujukan, kesehatan keluarga, ibu dan anak, serta perbaikan gizi
masyarakat ;
c) Pembinaan dan pengembangan
potensi peran serta masyarakat dan kemitraan ;
d) Pemantauan dan pengendalian
atas pelaksanaan program kegiatan bidang pelayanan kesehatan masyarakat ;
e) Pelaksanaan urusan
ketatausahaan.
3)
Unsur-unsur organisasi Bidang Pelayanan Kesehatan adalah
:
a)
Seksi Kesehatan
Dasar, Rumah Sakit dan Rujukan.
b)
Seksi Kesehatan
Keluarga.
c)
Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat.
c.
Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan
1)
Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas pokok membantu kepala dinas dalam
melaksanakan urusan Promosi Kesehatan, Pembinaan Peran Serta Masyarakat (PSM)
dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Tenaga Kesehatan dan
Sarana Kesehatan.
2)
Untuk
melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan
mempunyai fungsi :
a)
Penyediaan bahan dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan promosi
kesehatan, pembinaan PSM dan JPKM, Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan ;
b) Perencanaan teknis dan
penyediaan, pemantauan, pengarahan, pembinaan promosi kesehatan, pembinaan PSM
dan JPKM, Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan;
c)
Pengamatan, pembinaan dan koordinasi promosi kesehatan, pembinaan PSM dan
JPKM, Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan ;
d) Penelitian, dan pengkajian
terhadap promosi kesehatan, pembinaan PSM dan JPKM, Tenaga Kesehatan dan Sarana
Kesehatan ;
e)
Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
3)
Unsur-unsur
organisasi Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan adalah:
a)
Seksi Promosi Kesehatan.
b)
Seksi Peran Serta Masyarakat (PSM)
dan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
c)
Seksi Tenaga
Kesehatan dan Sarana Kesehatan.
d.
Bidang Farmasi, Makanan Minuman dan Pengembangan Kesehatan
1)
Bidang Farmasi,
Makanan Minuman dan Pengembangan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang
memiliki tugas pokok melaksanakan
kefarmasian, pengadaan dan pemeliharaan alat kesehatan dan perbekalan
kesehatan, makanan minuman, narkotika dan bahan berbahaya, serta pengembangan
kesehatan lainnya.
2)
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala bidang Farmasi, Makanan Minuman
dan Pengembangan Kesehatan mempunyai fungsi :
a) Penyiapan bahan dan pembuatan
kebijakan di bidang farmasi dan alat kesehatan, makanan minuman, narkotika dan
bahan berbahaya dan pengembangan kesehatan ;
b) Pembinaan, manajemen pelayanan
kesehatan di puskesmas dan rumah sakit yang berkenaan dengan kefarmasian, alat
kesehatan, makanan minuman, narkotika dan bahan berbahaya dan pengembangan kesehatan;
c) Pembinaan, pengawasan dan
pengendalian di bidang farmasi dan alat kesehatan, makanan minuman, narkotika
dan bahan berbahaya dan pengembangan kesehatan ;
d) Pemonitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan kegiatan pelayanan puskesmas, rumah sakit, kesehatan khusus,
obat-obatan dan makanan minuman dan pengembangan kesehatan ;
e) Pengawasan pelayanan pemberian
rekomendasi izin
usaha kesehatan ;
f) Pelaksanaan urusan
ketatausahaan.
3)
Unsur-unsur
organisasi Bidang Farmasi, Makanan Minuman dan Pengembangan Kesehatan adalah :
a) Seksi Farmasi dan Alat
Kesehatan ;
b) Seksi Makanan Minuman, Narkotika dan Bahan Berbahaya ;
c) Seksi Pengembangan Kesehatan.
e.
Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
1)
Bidang
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang
yang memiliki tugas pokok melaksanakan pembinaan, koordinasi, pencegahan, pengamatan penyakit
(Surveilans Epidemiologi), pemberantasan penyakit, sanitasi dan penyehatan lingkungan.
2)
Untuk
melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan mempunyai fungsi :
a) Penyediaan bahan dan petunjuk
teknis dalam pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan ;
b) Pengamatan, pencegahan,
pemberantasan dan pengendalian penyakit serta penyehatan lingkungan ;
c) Perencanaan teknis dan
penyediaan, pemantauan, pengarahan, pembinaan upaya pemberantasan penyakit
menular dan tidak menular dan kesehatan lingkungan ;
d) Pengamatan, pembinaan dan
koordinasi penyehatan lingkungan dan permukiman serta tempat-tempat umum ;
e) Pencegahan dan imunisasi,
pengamatan (surveilans epidemiologi), dan kewaspadaan dini terhadap terjadinya
kejadian luar biasa (KLB) atau wabah ;
f) Penilaian, dan pengkajian
terhadap perkembangan penyakit menular dan tidak menular dan sumber penyebab penyakit ;
g) Pelaksanaan urusan
ketatausahaan.
3)
Unsur-unsur
organisasi Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan adalah :
a) Seksi Pengamatan dan Pencegahan
Penyakit ;
b) Seksi Pemberantasan Penyakit ;
dan
c)
Seksi Penyehatan Lingkungan
Struktur Organisasi Dinas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Hulu Sungai Utara, struktur organisasi Dinas Kesehatan kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagai
berikut :
a.
Kepala Dinas
b.
Sekretariat, yang terdiri dari Sub Bagian :
1) Sub
Bagian Program.
2) Sub
Bagian Keuangan dan
Kepegawaian.
3) Sub
Bagian Umum dan Perlengkapan.
c.
Bidang Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan, yang terdiri dari
seksi :
1)
Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit.
2) Seksi
Pemberantasan Penyakit.
3) Seksi
Penyehatan Lingkungan.
d.
Bidang Promosi dan Pemberdayaan
Kesehatan, yang terdiri dari
seksi
:
1) Seksi
Promosi Kesehatan.
2) Seksi
PSM dan JPKM.
3)
Seksi Tenaga
Kesehatan dan Sarana Kesehatan.
e.
Bidang Pelayanan
Kesehatan, yang terdiri dari seksi :
1)
Seksi Kesehatan
Dasar, Rumah Sakit dan Rujukan.
2) Seksi
Kesehatan Keluarga.
3) Seksi
Pebaikan Gizi Masyarakat.
f. Bidang Farmasi, Makanan, Minuman dan Pengembangan Kesehatan, yang terdiri dari seksi :
1)
Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan.
2)
Seksi Makanan,
Minuman, Narkotika dan Bahan Berbahaya.
3)
Seksi Pengembangan Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar