Profil


Visi Kabupaten Hulu Sungai Utara :
TERWUJUDNYA RAWA MAKMUR MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI BERNUANSA ISLAMI

Visi dan Misi Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara

Visi
          Visi Pembangunan Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 – 2017 adalah :
MASYARAKAT HULU SUNGAI UTARA SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN ”
Penjelasan Makna:
          Masyarakat sehat yang mandiri artinya masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat dan mampu mengatasi permasalahan kesehatan dilingkungannya tentu dibantu oleh tenaga kesehatan yang profesional. Berkeadilan diartikan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan secara merata sesuai kebutuhan dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, lanjut usia (lansia) dan keluarga miskin.

 
Misi
          Pencapaian masyarakat Hulu Sungai Utara yang sehat, mandiri dan berkeadilan, Dinas Kesehatan mengemban misi yang harus dilakukan, sebagai berikut:
a.         Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan masyarakat.
b.         Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan.
c.          Menjamin ketersediaan / pemerataan sumber daya kesehatan




Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara

Tujuan
          Sejalan dengan visi dan misi pembangunan  kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara,  maka tujuan yang ingin dicapai di Tahun 2013 – 2017, yaitu :
1.         Menciptakan pelayanan kesehatan masyarakat yg berhasil guna, berdaya guna dan mutu optimal.
2.         Melakukan pemberdayaan masyarakat maupun keluarga dalam bidang kesehatan.
3.         Melaksanakan pemberantasan penyakit menular khususnya malaria, demam berdarah, TB Paru, ISPA, Diare, Fasciolopsis Buski, Kusta dan Surveilans Epidemilogi.
4.         Melaksanakan pencegahan penyakit melalui imunisasi dan penyehatan lingkungan pemukiman.
5.         Membangun dan memperbaiki sarana kesehatan, termasuk melengkapi dengan peralatan kesehatan standar.
6.         Menjamin ketersediaan  dan pemerataan sumber daya kesehatan.

Sasaran
Fokus prioritas pembangunan kesehatan yang merupakan sasaran strategis tahun 2013 – 2017 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, adalah sebagai berikut:
1.         Peningkatan status kesehatan masyarakat terutama Kesehatan Ibu dan Anak, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Menurunnya jumlah kematian ibu
b)       Menurunnya jumah kematian bayi
c)        Cakupan kunjungan Ibu hamil K4
d)       Cakupan komplikasi kebidanan yang  ditangani
e)       Cakupan pertolongan persalinan oleh nakes yang memiliki kompetensi kebidanan
f)         Cakupan pelayanan nifas
g)       Cakupan neonatus dengan komplikasi yg ditangani
h)       Cakupan kunjungan bayi
i)         Cakupan pelayanan anak balita 
j)         Prosentase Puskesmas rawat inap yang mampu PONED
k)       Cakupan peserta KB aktif
2.         Peningkatan status gizi masyarakat, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Prosentase balita ditimbang berat badannya
b)       Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan
c)        Menurunnya prevalensi gizi kurang pada anak balita
3.         Peningkatan pelayanan kesehatan penduduk miskin, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Cakupan pelayanan kesehatan masyarakat miskin
b)       Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat
4.         Peningkatan jaminan kesehatan masyarakat Kab. HSU, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Prosentase kepesertaaan jaminan kesehatan masyarakat
5.         Peningkatan keamanan obat, makanan dan bahan berbahaya bagi kesehatan, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Prosentase industri rumah tangga yang dibina
b)       Prosentase apotik berizin
c)        Prosentase Toko obat berizin
6.         Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Prosentase PHBS di rumah tangga
b)       Cakupan desa siaga aktif
7.         Penurunan angka kesakitan akibat penyakit menular dan tidak menular, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Cakupan penemuan & penanganan penderita penyakit, antara lain :
§  AFP rate per 100.000 penduduk < 15 tahun
§  Penemuan penderita pneumoni balita
§  Penemuan pasien baru TB BTA positif
§  Penderita DBD yang ditangani
§  Penemuan penderita diare
b)       Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi  < 24 jam
8.         Peningkatan Imunisasi, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Cakupan Desa/Kelurahan UCI
b)       Cakupan bayi lima imunisasi lengkap
9.         Peningkatan samnitasi dan penyehatan lingkungan, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Prosentase penduduk yg memiliki akses air minum berkualitas
b)       Prosentase kualitas air minum yang memenuhi syarat
c)        Prosentase penduduk yang memiliki akses jamban keluaraga
10.    Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang merata, bermutu dan terjangkau, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Rata -rata indek kepuasan masyarakat thd pelayanan di puskesmas
b)       Prosentase puskesmas ISO di kab. HSU
c)        Prosentase desa/kelurahan yang mempunyai poskesdes
d)       Cakupan Penjaringan kesehatan siswa SD & sederajat
11.    Pemenuhan dan pemerataan kebutuhan tenaga kesehatan serta peningkatan profesionalisme SDM Kesehatan, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Rasio dokter
b)       Rasio Perawat
c)        Rasio Bidan
d)       Prosentase puskesmas yang memiliki dokter
12.    Peningkatan secara bertahap penyediaan anggaran kesehatan spt yang diamanatkan UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, yang ditandai oleh indikator dampak sebagai berikut :
a)       Prosentase anggaran kesehatan kab HSU

Strategi dan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan sasaran di dalam Rencana Strategis (Renstra) diperlukan strategi. Strategi adalah langkah – langkah berisikan program – program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
Strategi untuk mencapai visi dan misi Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dihasilkan dari posisi Strategis hasil analisa lingkungan yaitu S – O (Strengths – Opportunity) yang mengarah pada kekuatan atau keunggulan untuk meraih peluang dan tantangan yang ada. Rumusan strategi merupakan pernyataan yang menjelaskan bagaimana sasaran akan dicapai, yang selanjutnya diperjelas dengan serangkaian kebijakan.

Kebijakan diambil sebagai arah dalam menentukan bentuk konfigurasi program kegiatan untuk mencapai tujuan. Kebijakan dapat bersifat internal, yaitu kebijakan dalam mengelola pelaksanaan program – program pembangunan maupun bersifat eksternal yaitu kebijakan dalam rangka mengatur, mendorong dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan
            Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara No. 16 tahun 2009 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara  mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan daerah di bidang kesehatan masyarakat dan penilaian atas pelaksanaannya. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.         Penyelenggaraan urusan ketatausahaan.
2.         Penyusunan program, perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan masyarakat.
3.         Pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dalam pemberian pelayanan kesehatan, kesehatan keluarga, dan pencegahan penyakit.
4.         Penyehatan lingkungan serta promosi kesehatan dan pembinaan sarana kesehatan masyarakat.
5.         Pemberian pelayanan perizinan di bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.         Penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan sumber daya dan pemukiman masyarakat.
Dinas Kesehatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
1.         membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan, promosi dan pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan minuman dan pengembangan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan ;
2.         merumuskan dan mewujudkan visi dan misi dinas yang akan dicapai dalam Perencanaan Strategis Dinas sesuai dengan bidang tugas ;
3.         mengkoordinasikan kegiatan di bidang pelayanan kesehatan, promosi dan pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan minuman dan pengembangan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan serta kesekretariatan ;
4.         mengarahkan, membina dan memberikan disposisi pada bawahan di lingkup bidang tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas ;
5.         melakukan pengawasan melekat dan menilai kinerja bawahan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku guna disiplin dan pembinaan karir yang bersangkutan ;
6.         memberikan pelayanan perijinan / rekomendasi di pelayanan kesehatan, promosi dan pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan minuman dan pengembangan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna kelancaran tugas ;
7.         melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dan pihak swasta yang ingin melakukan investasi di bidang pelayanan kesehatan, promosi dan pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan minuman dan pengembangan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku guna pemanfaatan potensi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah ;
8.         memberikan saran / pertimbangan kepada Bupati / Wakil Bupati dalam bidang pelayanan kesehatan, promosi dan pemberdayaan kesehatan, farmasi, makanan minuman dan pengembangan kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan kebijakan / pengambilan keputusan Bupati / Wakil Bupati ;
9.         melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati / Wakil Bupati sesuai bidang tugasnya ;
10.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati / Wakil Bupati secara berkala atau insedentil sebagai bahan evaluasi dan petunjuk selanjutnya.

Unsur – Unsur Organisasi
Unsur unsur organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagai berikut :
Ø  Sekretariat
Ø  Bidang Pelayanan Kesehatan
Ø  Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan
Ø  Bidang Farmasi, Makanan Minuman dan Pengembangan Kesehatan
Ø  Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
Ø  Unit Pelaksana Teknis
Ø  Kelompok Jabatan Fungsional.

a.        Sekretariat
1)  Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang memiliki tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan program, urusan administrasi, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian.
2)  Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Sekretaris mempunyai fungsi :
a)   Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan program, umum dan perlengkapan, kepegawaian dan keuangan;
b)  Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan program;
c)   Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan umum dan perlengkapan;
d)  Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan kepegawaian dan keuangan;
e)   Penyusunan rencana sekretariatian;

3)  Unsur – unsur Organisasi Sekretariat adalah :
a)   Sub Bagian Program.
b)  Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.
c)   Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian.

b.        Bidang Pelayanan Kesehatan
1)  Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan dasar, rumah sakit dan rujukan, pelayanan kesehatan keluarga, ibu dan anak serta perbaikan gizi masyarakat.
2)  Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi :
a)   Penyiapan bahan dan petunjuk kebijakan teknis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar, rumah sakit dan rujukan, pelayanan kesehatan keluarga, ibu dan anak serta perbaikan gizi masyarakat ;
b)  Pembinaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar, rumah sakit dan rujukan, kesehatan keluarga, ibu dan anak, serta perbaikan gizi masyarakat ;
c)   Pembinaan dan pengembangan potensi peran serta masyarakat dan kemitraan ;
d)  Pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan program kegiatan bidang pelayanan kesehatan masyarakat ;
e)   Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
3)  Unsur-unsur  organisasi Bidang Pelayanan Kesehatan adalah :
a)     Seksi Kesehatan Dasar, Rumah Sakit dan Rujukan.
b)     Seksi Kesehatan Keluarga.
c)      Seksi Perbaikan Gizi Masyarakat.

c.         Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan
1)  Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan Promosi Kesehatan, Pembinaan Peran Serta Masyarakat (PSM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan.
2)  Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan mempunyai fungsi :
a)        Penyediaan bahan dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan promosi kesehatan, pembinaan PSM dan JPKM, Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan ;
b)       Perencanaan teknis dan penyediaan, pemantauan, pengarahan, pembinaan promosi kesehatan, pembinaan PSM dan JPKM, Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan;
c)        Pengamatan, pembinaan dan koordinasi promosi kesehatan, pembinaan PSM dan JPKM, Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan ;
d)       Penelitian, dan pengkajian terhadap promosi kesehatan, pembinaan PSM dan JPKM, Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan ;
e)        Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
3)  Unsur-unsur organisasi Bidang Promosi dan Sumber Daya Kesehatan adalah:
a)        Seksi Promosi Kesehatan.
b)       Seksi Peran Serta Masyarakat (PSM) dan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
c)        Seksi Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan.

d.        Bidang Farmasi, Makanan Minuman dan Pengembangan Kesehatan
1)  Bidang Farmasi, Makanan Minuman dan Pengembangan Kesehatan dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas pokok melaksanakan kefarmasian, pengadaan dan pemeliharaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan, makanan minuman, narkotika dan bahan berbahaya, serta pengembangan kesehatan lainnya.
2)  Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala bidang Farmasi, Makanan Minuman dan Pengembangan Kesehatan mempunyai fungsi :
a)   Penyiapan bahan dan pembuatan kebijakan di bidang farmasi dan alat kesehatan, makanan minuman, narkotika dan bahan berbahaya dan pengembangan kesehatan ;
b)  Pembinaan, manajemen pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit yang berkenaan dengan kefarmasian, alat kesehatan, makanan minuman, narkotika dan bahan berbahaya dan pengembangan kesehatan;
c)   Pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang farmasi dan alat kesehatan, makanan minuman, narkotika dan bahan berbahaya dan pengembangan kesehatan ;
d)  Pemonitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pelayanan puskesmas, rumah sakit, kesehatan khusus, obat-obatan dan makanan minuman dan pengembangan kesehatan ;
e)   Pengawasan pelayanan pemberian rekomendasi izin usaha kesehatan ;
f)    Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
3)  Unsur-unsur organisasi Bidang Farmasi, Makanan Minuman dan Pengembangan Kesehatan adalah :
a)   Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan ;
b)  Seksi Makanan Minuman, Narkotika dan Bahan Berbahaya ;
c)   Seksi Pengembangan Kesehatan.

e.         Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
1)  Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan dipimpin oleh Kepala Bidang yang memiliki tugas pokok melaksanakan pembinaan, koordinasi, pencegahan, pengamatan penyakit (Surveilans Epidemiologi), pemberantasan penyakit, sanitasi dan penyehatan lingkungan.
2)  Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
a)   Penyediaan bahan dan petunjuk teknis dalam pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan ;
b)  Pengamatan, pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit serta penyehatan lingkungan ;
c)   Perencanaan teknis dan penyediaan, pemantauan, pengarahan, pembinaan upaya pemberantasan penyakit menular dan tidak menular dan kesehatan lingkungan ;
d)  Pengamatan, pembinaan dan koordinasi penyehatan lingkungan dan permukiman serta tempat-tempat umum ;
e)   Pencegahan dan imunisasi, pengamatan (surveilans epidemiologi), dan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa (KLB) atau wabah ;
f)    Penilaian, dan pengkajian terhadap perkembangan penyakit menular dan tidak menular dan sumber penyebab penyakit ;
g)   Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
3)  Unsur-unsur organisasi Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan adalah :
a)   Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit ;
b)  Seksi Pemberantasan Penyakit ; dan
c)   Seksi Penyehatan Lingkungan

Struktur Organisasi Dinas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, struktur organisasi Dinas Kesehatan kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagai berikut :
a.         Kepala Dinas
b.        Sekretariat, yang terdiri dari Sub Bagian :
1)  Sub Bagian Program.
2)  Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian.
3)  Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.
c.         Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, yang terdiri dari seksi :
1)  Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit.
2)  Seksi Pemberantasan Penyakit.
3)  Seksi Penyehatan Lingkungan.
d.        Bidang Promosi dan  Pemberdayaan Kesehatan, yang terdiri dari seksi :
1)  Seksi Promosi Kesehatan.
2)  Seksi PSM dan JPKM.
3)  Seksi Tenaga Kesehatan dan Sarana Kesehatan.
e.         Bidang Pelayanan Kesehatan, yang terdiri dari seksi :
1)  Seksi Kesehatan Dasar, Rumah Sakit dan Rujukan.
2)  Seksi Kesehatan Keluarga.
3)  Seksi Pebaikan Gizi Masyarakat.
f.      Bidang Farmasi, Makanan, Minuman dan Pengembangan Kesehatan, yang terdiri dari seksi :
1)  Seksi Farmasi dan Alat Kesehatan.
2)  Seksi Makanan, Minuman, Narkotika dan Bahan Berbahaya.
3)  Seksi Pengembangan Kesehatan.

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar